I’tikaf dari segi bahasa bermakna berdiam dan berhenti pada suatu
tempat, tanpa memerhatikan tempat itu baik atau tidak. Di dalam Rawa’I
al-Bayan, As-Shabuni dengan mengutip Imam Syafi’I menuliskan secara
bahasa I’tikaf bermakna menetapnya (al-mulazamat) seseorang untuk
sesuatu dan menahan dirinya dalam kondisi tersebut terlepas apakah untuk
hal baik atau buruk.
Foto Editor : Idham Mukholid
Sedangkan menurut syara’ I’tikaf adalah duduk berdiam diri di masjid,
tempat orang berjamaah dengan niat beribadah kepada Allah swt. Menurut
Madzhab Imam Hanafi, I’tikaf adalah tinggal atau menetap di masjid yang
digunakan untuk shalat berjamaah dalam keadaan berpuasa serta diawali
dengan niat untuk beI’tikaf. Sedangkan Mazhab Syafi’I mendefinisikan
I’tikaf dengan menetap di masjid yang dilakukan orang-orang tertentu
dengan niat.
Niat I'tikaf
نَوَيْتُ اَنْ اِعْتِكَفَ فِى هَذَا المَسْجِدِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat ber i'tikaf di mesjid, sunat karena Allat Taala
Tempat Pelaksanaan I'tikaf
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.” Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.
Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10
hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar
menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan
disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”
Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang
dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima
waktu ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana?
Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana
saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman
firman Allah Ta’ala,
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Artinya : “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187).
Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at. Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid.
Syarat - Syarat I,tikaf :
Syarat - Syarat I,tikaf :
- Orang yang melaksanakan I'tikaf Agama Islam
- Orang yang melaksanakan i'tikaf sudah baligh, baik laki - laki maupun perempuan
- I'tikaf dilaksanakan di Mesjid, Baik mesjid Jami maupun mesjid biasa
- Orang yang melaksanakan i'tikaf hendaklah memiliki niat i'tikaf
Amalan - Amalan yang dapat dilaksanakan selama i'tikaf :
- Melaksanakan sholat sunat, seperti sholat tahiyatul masjid dan yang lainnya
- Membaca Al - Qur'an
- Berdzikir dan Berdoa
- Membaca kitab atau buku - buku agama
Sumber :
http://www.fatwatarjih.com
https://danangwirawan.wordpress.com
https://www.mozaikislam.com
Penulis : Idham Mukholid
http://www.fatwatarjih.com
https://danangwirawan.wordpress.com
https://www.mozaikislam.com
Penulis : Idham Mukholid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar