Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan
harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak
menerimanya. Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly
memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi
para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
Kata zakat secara etimologi (asal kata) berarti suci, berkembang dan
barokah. Beberapa arti ini memang sangat sesuai dengan hikmah zakat dalam
kehidupan, zakat berarti suci karena zakat dapat mensucikan pemilik harta dari
sifat kikir, tamak dan bakhil. Zakat diartikan berkah karena akan memberikan
keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang.
Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian
yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab,kepada orang yang
berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul) 5
dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan “Menjadikan sebagian harta yang
khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik orang yang
khusus (tertentu), yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.
Madzhab Syafi’i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya
harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus. Madzhab Hambali, zakat ialah
hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.
Dalil Wajib Zakat
Berikut ini adalah dalil dalil yang menunjukkan mewajibkan kita untuk berzakat:Dalil Dalam Al - Qur'an :
Qs At - Taubah ayat 103
Qs At - Taubah ayat 11
Hadits riwayat muttafaqun alaihi yang artinya: "Islam didirikan
diatas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada tuhan selain Alloh dan
Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan sholat, membayar zakat,
menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Romadhon". (H.R. Muttafaq
'alaih)
Dalil Zakat Harta/Mal
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas
dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung
mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang
(akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah/9:34-35)
Ayat diatas menerangkan tentang siksaan yang diberikan kepada orang-orang yang menyimpan harta tapi tidak mau menafkahkannya pada jalan Alloh (berzakat). Dengan demikian ayat ini juga menunjukkan bahwa zakat harta atau zakat mal itu wajib hukumnya.
Ayat diatas menerangkan tentang siksaan yang diberikan kepada orang-orang yang menyimpan harta tapi tidak mau menafkahkannya pada jalan Alloh (berzakat). Dengan demikian ayat ini juga menunjukkan bahwa zakat harta atau zakat mal itu wajib hukumnya.
Dalil Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana."(Qs At - Taubah ayat 60 )
Itulah dalil yang menerangkan siapa saja yang berhak menerima zakat, yaitu orang fakir, orang miskin, Amilin, Muallaf, Riqob, Ghorimin, Fii Sabilillah, dan Ibnu sabil.
Itulah dalil yang menerangkan siapa saja yang berhak menerima zakat, yaitu orang fakir, orang miskin, Amilin, Muallaf, Riqob, Ghorimin, Fii Sabilillah, dan Ibnu sabil.
Sumber :
https://www.tongkronganislami.net/zakat-fitrah-saat-ramadhan/
http://pengertianzakatmu.blogspot.co.id/2015/03/dalil-tentang-zakat.html
http://www.catatanmoeslimah.com/2016/06/dalil-tentang-zakat-fitrah-dan-zakat-mal-terlengkap.html
https://tafsirq.com
https://tafsirq.com
Penulis : Idham Mukholid
Kata
zakat secara etimologi (asal kata) berarti suci, berkembang dan
barokah. Beberapa arti ini memang sangat sesuai dengan hikmah zakat
dalam kehidupan, zakat berarti suci karena zakat dapat mensucikan
pemilik harta dari sifat kikir, tamak dan bakhil. Zakat diartikan berkah
karena akan memberikan keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang.
Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul) 5 dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan “Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik orang yang khusus (tertentu), yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.
Madzhab Syafi’i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus. Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.
Sumber: https://www.tongkronganislami.net/ketentuan-umum-zakat-fitrah-niat-doa-dan-perhitungan-penerima-zakat/
Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul) 5 dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan “Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik orang yang khusus (tertentu), yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.
Madzhab Syafi’i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus. Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.
Sumber: https://www.tongkronganislami.net/ketentuan-umum-zakat-fitrah-niat-doa-dan-perhitungan-penerima-zakat/
Kata
zakat secara etimologi (asal kata) berarti suci, berkembang dan
barokah. Beberapa arti ini memang sangat sesuai dengan hikmah zakat
dalam kehidupan, zakat berarti suci karena zakat dapat mensucikan
pemilik harta dari sifat kikir, tamak dan bakhil. Zakat diartikan berkah
karena akan memberikan keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang.
Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul) 5 dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan “Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik orang yang khusus (tertentu), yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.
Madzhab Syafi’i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus. Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.
Sumber: https://www.tongkronganislami.net/ketentuan-umum-zakat-fitrah-niat-doa-dan-perhitungan-penerima-zakat/
Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul) 5 dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan “Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik orang yang khusus (tertentu), yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.
Madzhab Syafi’i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus. Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.
Sumber: https://www.tongkronganislami.net/ketentuan-umum-zakat-fitrah-niat-doa-dan-perhitungan-penerima-zakat/
Kata
zakat secara etimologi (asal kata) berarti suci, berkembang dan
barokah. Beberapa arti ini memang sangat sesuai dengan hikmah zakat
dalam kehidupan, zakat berarti suci karena zakat dapat mensucikan
pemilik harta dari sifat kikir, tamak dan bakhil. Zakat diartikan berkah
karena akan memberikan keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang.
Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul) 5 dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan “Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik orang yang khusus (tertentu), yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.
Madzhab Syafi’i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus. Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.
Sumber: https://www.tongkronganislami.net/ketentuan-umum-zakat-fitrah-niat-doa-dan-perhitungan-penerima-zakat/
Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul) 5 dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan “Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik orang yang khusus (tertentu), yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.
Madzhab Syafi’i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus. Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.
Sumber: https://www.tongkronganislami.net/ketentuan-umum-zakat-fitrah-niat-doa-dan-perhitungan-penerima-zakat/
Kata
zakat secara etimologi (asal kata) berarti suci, berkembang dan
barokah. Beberapa arti ini memang sangat sesuai dengan hikmah zakat
dalam kehidupan, zakat berarti suci karena zakat dapat mensucikan
pemilik harta dari sifat kikir, tamak dan bakhil. Zakat diartikan berkah
karena akan memberikan keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang.
Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul) 5 dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan “Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik orang yang khusus (tertentu), yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.
Madzhab Syafi’i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus. Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.
Sumber: https://www.tongkronganislami.net/ketentuan-umum-zakat-fitrah-niat-doa-dan-perhitungan-penerima-zakat/
Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul) 5 dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan “Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik orang yang khusus (tertentu), yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.
Madzhab Syafi’i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus. Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.
Sumber: https://www.tongkronganislami.net/ketentuan-umum-zakat-fitrah-niat-doa-dan-perhitungan-penerima-zakat/
Kata
zakat secara etimologi (asal kata) berarti suci, berkembang dan
barokah. Beberapa arti ini memang sangat sesuai dengan hikmah zakat
dalam kehidupan, zakat berarti suci karena zakat dapat mensucikan
pemilik harta dari sifat kikir, tamak dan bakhil. Zakat diartikan berkah
karena akan memberikan keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang.
Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul) 5 dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan “Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik orang yang khusus (tertentu), yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.
Madzhab Syafi’i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus. Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.
Sumber: https://www.tongkronganislami.net/ketentuan-umum-zakat-fitrah-niat-doa-dan-perhitungan-penerima-zakat/
Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul) 5 dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan “Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik orang yang khusus (tertentu), yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.
Madzhab Syafi’i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus. Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.
Sumber: https://www.tongkronganislami.net/ketentuan-umum-zakat-fitrah-niat-doa-dan-perhitungan-penerima-zakat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar