Riba artinya ziyadah (tambahan) atau
nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah
penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil
Di
dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah
dilarang oleh Allah SWT. Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana
dalil rentang riba dalam firman Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang
berkaitan dengan riba sebagai berikut.
Ayat Al –
Qur’an
Firman Allah yang akan emberikan siksa atau Azab bagi orang-orang yang
memakan riba yaitu :
وَاَخْذِهِمُ الرِّبَوا وَقَدْ نُهُوْا
عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِاالْبَاطِلِ وَاَعْتَدْنَا
لِلْكَفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا عَلِيْمًا
Artinya: “Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161)
Adapaun firman Allah swt yang menyatakan bahwa Jual beli
itu tidak sama dengan riba adalah :
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا
لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ
الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ
اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Artinya: “Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang
demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli
itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Hadits Nabi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا
وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Jika telah nampak perbuatan
zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri
mereka sendiri untuk merasakan adzab Allah.” [HR. Al-Hakim dan Ath-Thabarani, dari shahabat ‘Abdullah bin
‘Abbas c, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah di
dalam Shahihul Jami’]
Selain pemakan riba, dalam sebuah hadits juga
disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga
mencela beberapa pihak yang turut terlibat dalam muamalah yang tidak barakah tersebut. Shahabat
Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ:
هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, memberi makan riba
(orang yang memberi riba kepada pihak yang mengambil riba), juru tulisnya, dan
dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’.” [HR. Muslim]
Di dalam Sunnah, Nabi Muhammad saw
bersabda;
دِرْهَمُ رِبَا
يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ
زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan
seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat
daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin
Hanzhalah).
Mudah - mudahan kita semua dapat terhindar dari yang namanya Riba.. AMIIN
Sumber :
http://www.muhammadhafizh.com/pengertian-riba/
http://islamiwiki.blogspot.co.id/
http://www.globalmuslim.web.id/
Sumber :
http://www.muhammadhafizh.com/pengertian-riba/
http://islamiwiki.blogspot.co.id/
http://www.globalmuslim.web.id/
Penulis : Idham Mukholid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar