Assalamu alaikum Sahabat IslaMulia
Ilmu Fiqih, Syari'ah dan Hukum Islam merupakan
suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya bagi seorang muslim dan
muslimat. Karena ilmu ini yang akan kita amalkan dalam kehidupan sehari - hari, dalam islam setiap perbuatan atau tingkah laku dari hal yang besar sampai dari hal terkecil sekalipun ada aturannya dalam islam. Oleh karena itu kita diperintah kan untuk mencari ilmu supaya kita bisa selamat di dunia dan di akhirat.
Dengan menguasai syari’ah, fiqih dan hukum islam kita
akan mengetahui seberapa banyakkah kita sudah melakukan tentang apa
yang telah dijelaskan dalam pengertian syari’ah, fiqih dan hukum islam.
Selain itu, kita juga akan lebih leluasa di dalam menyikapi
masalah-masalah sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari
solusi terhadap masalah-masalah yang terus muncul dan berkembang di
dalam masyarakat.
Pengertian Syari’at
Syari’at
menurut bahasa berarti jalan menuju tempat keluarnya air untuk minum.
Kata ini kemudian di konotasikan sebagai jalan lurus yang harus di
ikuti. Menurut istilah, syari’at adalah hukum-hukum dan tata aturan
allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya. Bahkan ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syari’at adalah
النظم التى شرعها الله او شرع اصولها ليأخذ الانسان بها نفسه في علاقته بربه وعلاقته بأخيه المسلم وعلاقته بأخيه الانسان وعلاقته بالكون وعلاقته بالحياة.
“Aturan
yang di syariatkan oleh Allah atau dasar peratura yang di syari’atkan
oleh Allah agar manusia mengamil dengannya di dalam berhubungan dengan
Tuhannya, berhubungan dengan sesama muslim, berhubungan dengan sesame
manusia, berhubungan dengan keadaan dan juga kehidupan”.
Selain itu, istilah syari’ah juga dapat didefinisikan sebagai berikut :
ما بين على لسان نبي من الانبياء وما أنزله الله من الاحكام
“suatu
perkara yang dijelaskan melalui lisannya nabi dari beberapa nabi dan
perkara yang diturunkan oleh allah dari beberapa hukum.”
Menurut beberapa pengertian diatas, dapat
dipahami bahwa syari’ah meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik
aspek hubungan manusia dengan allah swt. Manusia dengan manusia dan
manusia dengan alam semesta.
Editing Foto : liputanislam.com
Syari’ah
mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba yang harus taat,
tunduk dan patuh kepada Allah swt. ketaatan dan ketundukan tersebut
ditunjukkan dengan cara melaksanakan ibadah yang tata caranya telah
diatur sedemikian rupa dalam aturan yang disebut dengan syari’ah.
Syari’ah juga mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri
untuk mewujudkan sosok individu yang saleh dan mencerminkan sosok
pribadi yang sempurna.
Pengertian Fiqih
Fiqih menurut bahasa artinya pemahaman yang mendalam (تفهم ) dan membutuhkan
pada adanya pengarahan potensi akal. Kata fiqih (فقه) secara bahasa punya dua makna. Makna
pertama adalah al-fahmu al-mujarrad (الفهم
المجرّد), yang artinya kurang lebih adalah mengerti secara langsung
atau sekedar mengerti saja. Makna yang
kedua adalah al-fahmu ad-daqiq (الفهم
الدقيق), yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam
dan lebih luas.
Sedangkan pengertian fiqh menurut istilah adalah sebagaimana yang elah dikemukakan oleh para fuqoha’ ialah:
1. Abdul Wahab Kholaf
الفقه هو العلم بالاحكام الشرعية العلمية المكتسب من ادلتها التفصلية
“Fiqh ialah ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
2. Wahbah Az-Zuhaili
الفقه هو مجموعة الاحكام الشرعية العلمية المكتسب من ادلتها التفصلية
“Fiqh ialah himpunan hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
3. Ahmad Bin Muhammad Dimyati
معرفة الاحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاط
“Mengetahui hukum-hukum syara’ dengan menggunakan jalan ijtihad.”
Dari beberapa pengertian di atas, memberikan suatu pengertian bahwa definisi pertama, fiqh dapat dipandang sebagai suatu ilmu yanfg didalamnya menjelaskan masalah hukum, sedang definisi kedua, fiqh dipandang sebagai suatu hukum, sebab didalam keduanya terdapat kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum. Artinya ketika ia dipandang sebagai ilmu, maka dalam penyajiannya diungkapkan secara deskriptif, akan tetapi ketika ia dipandang sebagai suatu hukum, maka penyajiannya diungkapkan secara analisis induktif.
Para
ulama sependapat bahwa setiap perkataan dan perbuatan manuasia, baik
yang menyangkut hubungan manusia dengan tuhannya, ataupun yang
menyangkut dengan sesamanya, semuanya telah diatur oleh syara’. Peraturan-peraturan
ini sebagiannya diterangkan melalui wahyu, baik diterangkan dalam
al-Qur’an maupun Sunnah, dan sebagian lagi diterangkan dengan jelas
melalui wahyu, namun oleh nash ditunjuk tanda-tanda (qarinah) atau
melalui tujuan umum syari’at itu sendiri, maka berdasarkan petunjuk itu
para mujtahid menetapkan hukumnya. Semua ketentuan-ketentuan hukum baik
yang ditetapkan melalui nash atau ijtihad para mujtahid pada bidang
yang tidak ada nashnya, dinamakan fiqih.
Pengertian Hukum Islam
Yang dimaksud dengan hukum islam didalam pembahasan ini adalah 7 macam hukum, yaitu
1. Wajib, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
2. Sunah, yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapat dosa.
3. Mubah,
yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak
mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapat dosa.
4. Haram, yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
5. Makruh, yaitu sesuatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa.
6. Sah, yaitu suatu perkara yang digantungkan kepadanya nufudz dan i’tidad.
D. Ruang Lingkup Kajian Ilmu Fiqih
Pokok
bahasan dalam ilmu fiqih ialah perbuatan mukallaf menurut apa yang
telah ditetapkan syara’ tentang ketentuan hukumnya. Karena itu dalam
ilmu fiqih yang dibicarakan tentang perbuatan-perbuatan yang menyangkut
hubungannya dengan Tuhannya yang dinamakan ibadah dalam berbagai
aspeknya, hubungan manusia sesamanya baik dalam hubungan keluarga,
hubungan dengan orang lain dalam bidang kebendaan dan sebagainya.
Dari hubungan-hubungan tersebut menumbuhkan beberapa pendapat para
ulama’ fiqih. menurut para ulama’ fiqih pada umumnya, pokok pembahasan
ilmu fiqih terdiri dari empat pembahasan yang sering disebut dengan Rubu’, yaitu:
1 Rubu’ Ibadat
2 Rubu’ Muamalat
3 Rubu’ Munakahat
4 Rubu’ Jinayat
DAFTAR PUSTAKA
Al-Hasyimiy, Muhammad Ma’sum Zainy. 2008. Sistematika Teori Hukum Islam, Jombang : Darul Hikmah.
Junaedi, M.S. Wawan. 2008. Fikih. Jakarta: PT. Listafariska Putra.
Mahalli, Ahmad. 2009. Syarh Al-Waraqat. Jakarta: Darul Kutub.
‘Umar asy-syathiriy, Sayyid Ahmad Ibnu. 1368. Al-Yaqutu An-Navisu. Surabaya: Al-Haromain.
Rohim, Dr. Husni. 1998. Ushulul Fiqh. Jakarta.
S, Mahmud.1986. Al Islamu Al’aqidatu Was Syari’atu. Jakarta: Darul Kutub
http://wavekuliahonline.blogspot.co.id
https://www.hidayatullah.com
Penulis : Idham Mukholid
https://www.hidayatullah.com
Penulis : Idham Mukholid
Izin share min..sangat bermanfaat.
BalasHapusAlhamdulillah...
HapusTerima kasih gan ilmunya, Saya jadi tambah paham sekarang
BalasHapusKetika kita Tau ilmu lebih baik kita langsung amalkan.. Dibarengi dengan konsultasi dengan guru masing2 - masing
HapusSyari’ah, fiqih dan hukum islam adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya bagi seorang muslim dan muslimat....Memang
BalasHapusilmu fiqih merupakan salah satu ilmu yang harus kita pelajari
HapusAlhamdulillah bermanfaat ilmu jadi bertambah
BalasHapusTerima kasih semuanya telah berkunjung di web islaMulia disini merupakan tempat kita untuk sharing tentang ilmu.. Karena kita masih sama - sama belajar
BalasHapus